Partai Garuda Dukung Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tak Taat Aturan

JAKARTA, – Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Kemenkominfo harus memblokir aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar sejak 20 Juli 2022. Diketahui aplikasi PSE asing yang terancam diblokir itu antara lain Google, WhatsApp, dan Instagram.

Desakan Teddy kepada Kemenkominfo itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 di mana PSE lingkup privat diwajibkan untuk mendaftar.

“Kemenkoinfo harus realisasikan aturan untuk memblokir aplikasi-aplikasi tersebut. Jangan sampai tidak,” tegasnya via akun Twitter @TeddGus, dikutip Selasa (19/7).

Teddy mengatakan aturan itu dibuat untuk ditaati seluruh perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik, tak terkecuali Google.

“Kemenkoinfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu, jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari utk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran,” ujar Teddy.

“Ini tentu merendahkan wibawa negara,” lanjut mantan Dewan Pakar PKPI itu.



sumber: www.jitunews.com